Assalamualaikum Wr. Wb. Ustadz, saya ingin bertanya, apabila kita melakukan dosa, dan kita tidak mengulanginya lagi kemudian kita Sholat Taubat apakah dosa-dosa kita akan diampuni? dan mohon kiranya ustadz memberikan tuntunan doa untuk sholat taubat. Terima kasih Wassalamu 'alaikum Wr. Wb. iin
Assalamualaikum 'Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. shahbihihi ajma'in, wa ba'duAlhamdulilahi Rabbil 'alamin, wash-shalatu was-salamu 'alaa Sayyidina Muhammadin wa 'alaa aalihi wa Taubat adalah perintah Allah SWT kepada semua hamba-Nya yang pernah melakukan kesalahan. Dan pada hakikatnya, tidak ada seorang pun yang bebas dari kesalahan kecuali diri Nabi Muhammad SAW saja. Bertaubat adalah perintah Allah dan Dia menjamin bila seseorang bertaubat pasti diampuninya. Asalkan tobatnya itu tobat sungguhnan, bukan main main atau sekedar formalitas saja. Diantara syarat utama dalam bertaubat adalah : |
- Adanya penyesalan yang merasuk ke dalam hati atas apa yang pernah dilakukannya itu.
- Meminta ampun kepada Allah seta bermohon agar catatan amal buruknya itu dihapuskan selam di dunia ini.
- Tidak mengulangi dan meninggalkan seluruhnya semua perbuatan yang demikian itu.
- Dan lebih baik bila perbuatan buruk itu dihapus dengan perbuatan baik yang besar karena Allah berfirman : "Sesungguhnya amal baik itu menghapus amal yang buruk".
Shalat Taubat
Shalat taubah oleh sebagian fuqaha dianggap kurang kuat dalilnya. Dasar pensyariatan shalat ini oleh sebagian ulama dianggap lemah, karena hadits yang menerangkan hal itu oleh mereka dianggap hadits hasan gharib.
Namun kalangan Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi'iyah menegaskan adanya sunnah shalat Taubah ini. Dengan menggunakan dasar hadits berikut :
"Tiada seorang hamba yang melakukan sebuah dosa lalu dia wushu' dan melakukan shalat dua rakaat dan memohon ampun kepada Allah SWT, kecuali Allah SWT telah mengampuni dosanya". (HR. Abu Daud dan Tirmizy)
Dari hadits di atas dapat dipahami bahwa shalat taubat itu adalah shalat iasa dengan dua rakaat, dengan bentuk dan bacaan yang biasa atau umum saja. Baru sesudahnya dia melakukan mohon ampun atau istighfar atas dosa-dosanya.
Wallahu A'lam Bish-Showab,
Wassalamu 'Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Ahmad Sarwat, Lc.
Shalat taubah oleh sebagian fuqaha dianggap kurang kuat dalilnya. Dasar pensyariatan shalat ini oleh sebagian ulama dianggap lemah, karena hadits yang menerangkan hal itu oleh mereka dianggap hadits hasan gharib.
Namun kalangan Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi'iyah menegaskan adanya sunnah shalat Taubah ini. Dengan menggunakan dasar hadits berikut :
"Tiada seorang hamba yang melakukan sebuah dosa lalu dia wushu' dan melakukan shalat dua rakaat dan memohon ampun kepada Allah SWT, kecuali Allah SWT telah mengampuni dosanya". (HR. Abu Daud dan Tirmizy)
Dari hadits di atas dapat dipahami bahwa shalat taubat itu adalah shalat iasa dengan dua rakaat, dengan bentuk dan bacaan yang biasa atau umum saja. Baru sesudahnya dia melakukan mohon ampun atau istighfar atas dosa-dosanya.
Wallahu A'lam Bish-Showab,
Wassalamu 'Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Ahmad Sarwat, Lc.
www.eramuslim.com |
0 komentar:
Posting Komentar