Assalamualaikum.
Pak Ustadz, mohon bantuannya atas pertanyaan saya ini bagaimana hukumnya bekerja di pabrik minuman keras? apakah semua karyawan paberik tsb berdosa? Bagaimana status shalat berjamaah apabila dipimpin (imam) oleh seorang karyawan pabrik minuman keras? Terima kasih atas jawaban Bpk ustadz.
Wassalam
Rifano - Jakarta
Pak Ustadz, mohon bantuannya atas pertanyaan saya ini bagaimana hukumnya bekerja di pabrik minuman keras? apakah semua karyawan paberik tsb berdosa? Bagaimana status shalat berjamaah apabila dipimpin (imam) oleh seorang karyawan pabrik minuman keras? Terima kasih atas jawaban Bpk ustadz.
Wassalam
Rifano - Jakarta
Jawaban: |
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.
Minuman keras adalah khamar yang telah diharamkan bagi setiap orang untuk meminumnya. Sebab meminum khamar termasuk perbuatan rijs dan perbuatan syetan. Maka kewajiban setiap muslim adalah menjauhi khamar. Allah SWT telah berfirman :
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah : 90)
Peminumnya Dicambuk
Dan dalam hukum Islam, ada hukuman bagi mereka yang tetap meminum khamar meski sudah tahu bahwa khamar itu diharamkan, yaitu dengan dicambuk 40 kali. Dalam lain riwayat disebutkan harus dicambuk sebanyak 80 kali.
Peminum khamar yang telah dijatuhi vonis dan dinyatakan bersalah oleh sebuah institusi pengadilan (mahkamah syar`iyah) hukumannya adalah dicambuk. Bentuk hukuman ini bersifat mahdhah. Artinya bentuknya sudah menjadi ketentuan dari Allah SWT. Sehingga tidak boleh diganti dengan bentuk hukuman lainnya seperti penjara atau denda uang dan sebagainya.
Dalam istilah fiqih disebut hukum hudud, yaitu hukum yang bentuk, syarat, pembuktian dan tatacaranya sudah diatur oleh Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda,
"Siapa yang minum khamar maka pukullah".
Hadits ini termasuk jajaran hadits mutawatir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi pada tiap thabaqatnya (jenjang) dan mustahil ada terjadi kebohongan diantara mereka.
Di tingkat shahabat, hadits ini diriwayatkan oleh 12 orang shahabat yang berbeda. Mereka adalah Abu Hurairah, Muawiyah, Ibnu Umar, Qubaishah bin Zuaib, Jabir, As-Syarid bin suwaid, Abu Said Al-Khudhri, Abdullah bin Amru, Jarir bin Abdillah, Ibnu Mas`ud, Syarhabil bin Aus dan Ghatif ibn Harits.
Haram Memiliki Khamar dan memperjualbelikannya
Seorang muslim bukan saja haram untuk meminum khamar, tapi sekedar memiliki atau menyimpannya sebagai koleksi pun haram. Bahkan menerima hadiah cendera mata dalam bentuk khamar pun haram hukumnya. Termasuk juga menjual atau membelinya.
Rasulullah SAW bersabda : "Wahai penduduk Madinah, sesungguhnya Allah tabaraka wa ta`ala telah menurunkan pengharaman khamar. Maka siapa yang menulis ayat ini dan masih memilikinya janganlah meminumnya dan jangan pula menjualnya. Tapi buang saja di jalan-jalan kota Madinah". (HR Muslim)
Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesunggunya minuman yang diharamkan untuk meminumnya maka diharamkan juga menjualnya". (HR. Ahmad, Muslim, An-Nasai)
Yang Merusaknya tidak Wajib Mengganti
Bila seorang muslim masih memiliki khamar, maka bila dirusak atau dibuang oleh seroang muslim lainnya, tidak perlu menggantinya. Namun bila khamar itu milik non muslim, maka wajib menggantinya bila merusaknya atau menumpahkannya.
Maka dari semua dalil dan ketentuan di atas, jelaslah bahwa bekerja di pabrik minuman keras itu adalah haram secara mutlak. Sebab jangankan membuatnya, semua aktifitas yang terkait dengan minuman keras adalah haram, meski tidak ikut meminumnya. Semuanya adalah sama haramnya. Maka siapapun orang Islam harus segera berhenti dari pekerjaannya dalam pabrik minuman keras dan mencari pekerjaan lainnya yang halal meskipun gajinya lebih rendah.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Peminumnya Dicambuk
Dan dalam hukum Islam, ada hukuman bagi mereka yang tetap meminum khamar meski sudah tahu bahwa khamar itu diharamkan, yaitu dengan dicambuk 40 kali. Dalam lain riwayat disebutkan harus dicambuk sebanyak 80 kali.
Peminum khamar yang telah dijatuhi vonis dan dinyatakan bersalah oleh sebuah institusi pengadilan (mahkamah syar`iyah) hukumannya adalah dicambuk. Bentuk hukuman ini bersifat mahdhah. Artinya bentuknya sudah menjadi ketentuan dari Allah SWT. Sehingga tidak boleh diganti dengan bentuk hukuman lainnya seperti penjara atau denda uang dan sebagainya.
Dalam istilah fiqih disebut hukum hudud, yaitu hukum yang bentuk, syarat, pembuktian dan tatacaranya sudah diatur oleh Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda,
"Siapa yang minum khamar maka pukullah".
Hadits ini termasuk jajaran hadits mutawatir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi pada tiap thabaqatnya (jenjang) dan mustahil ada terjadi kebohongan diantara mereka.
Di tingkat shahabat, hadits ini diriwayatkan oleh 12 orang shahabat yang berbeda. Mereka adalah Abu Hurairah, Muawiyah, Ibnu Umar, Qubaishah bin Zuaib, Jabir, As-Syarid bin suwaid, Abu Said Al-Khudhri, Abdullah bin Amru, Jarir bin Abdillah, Ibnu Mas`ud, Syarhabil bin Aus dan Ghatif ibn Harits.
Haram Memiliki Khamar dan memperjualbelikannya
Seorang muslim bukan saja haram untuk meminum khamar, tapi sekedar memiliki atau menyimpannya sebagai koleksi pun haram. Bahkan menerima hadiah cendera mata dalam bentuk khamar pun haram hukumnya. Termasuk juga menjual atau membelinya.
Rasulullah SAW bersabda : "Wahai penduduk Madinah, sesungguhnya Allah tabaraka wa ta`ala telah menurunkan pengharaman khamar. Maka siapa yang menulis ayat ini dan masih memilikinya janganlah meminumnya dan jangan pula menjualnya. Tapi buang saja di jalan-jalan kota Madinah". (HR Muslim)
Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesunggunya minuman yang diharamkan untuk meminumnya maka diharamkan juga menjualnya". (HR. Ahmad, Muslim, An-Nasai)
Yang Merusaknya tidak Wajib Mengganti
Bila seorang muslim masih memiliki khamar, maka bila dirusak atau dibuang oleh seroang muslim lainnya, tidak perlu menggantinya. Namun bila khamar itu milik non muslim, maka wajib menggantinya bila merusaknya atau menumpahkannya.
Maka dari semua dalil dan ketentuan di atas, jelaslah bahwa bekerja di pabrik minuman keras itu adalah haram secara mutlak. Sebab jangankan membuatnya, semua aktifitas yang terkait dengan minuman keras adalah haram, meski tidak ikut meminumnya. Semuanya adalah sama haramnya. Maka siapapun orang Islam harus segera berhenti dari pekerjaannya dalam pabrik minuman keras dan mencari pekerjaan lainnya yang halal meskipun gajinya lebih rendah.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
syariah online |
0 komentar:
Posting Komentar