Hari Jum'at adalah hari dimana disunnahkan menangguhkan tidur pagi (qailulah) dan makan siang pada setiap hari Jum'at. Mengenai hal ini, Bukhari dan Muslim mengemukakan hadits dari Sa'ad bin Salih yang mengatakan : "Kami tidak tidur pagi dan tidak makan siang kecuali sesudah Sholat Jum'at"
Ahmad bin Hanbal dan Al-Hakim mengemukakan sebuah hadits diperoleh dari Aus bin Aus Ath-Thaqafi ra. yang menyebutkan bahwa dia mendengar sendiri Rasulullah SAW bersabda :
"Barangsiapa yang membersihkan badan dan mandi pada hari Jum'at, setelah itu dia siap segera berangkat menghadiri sholat Jum'at, berjalan kaki, tidak berkendaraan, lalu mendekati Imam (duduk di shaf terdepan) dan tidak membuat sia-sia serta mendengarkan khutbah baik-baik, maka setiap langkah (yang ditempuh dalam perjalanan ke Masjid) dia memperoleh ganjaran pahala satu tahun puasa dan sembahyang-sholat Jum'atnya"
Ahmad bin Hanbal dan Al-Hakim mengemukakan sebuah hadits diperoleh dari Aus bin Aus Ath-Thaqafi ra. yang menyebutkan bahwa dia mendengar sendiri Rasulullah SAW bersabda :
"Barangsiapa yang membersihkan badan dan mandi pada hari Jum'at, setelah itu dia siap segera berangkat menghadiri sholat Jum'at, berjalan kaki, tidak berkendaraan, lalu mendekati Imam (duduk di shaf terdepan) dan tidak membuat sia-sia serta mendengarkan khutbah baik-baik, maka setiap langkah (yang ditempuh dalam perjalanan ke Masjid) dia memperoleh ganjaran pahala satu tahun puasa dan sembahyang-sholat Jum'atnya"